BLIAD_Puluhan anggota Batu Guide Community (BGC) kembali mendatangi DPRD, meminta kepastian pelaksanaan ujian memperoleh lisensi bagi para guide, yang kini sudah banyak lalu lalang di kota wisata itu.
Karena guide yang beroperasi tanpa lisensi bisa terkena razia Polisi Pariwisata bersama Himpunan Pramuwisata Indonesia. Bila tertangkap mereka bakal dikenakan denda Rp 50 juta dan atau penjara 5 bulan.
“Tahun lalu HPI Jawa Timur berencana melakukan razia di Kota Batu, saat ngomong ke saya, ya saya minta ditunda. Nah, tahun ini kayaknya akan razia, makanya kami minta pemerintah memfasilitasi itu,” ungkap Ketua BGC, Adilia Uya kepada MVoice, saat ditemui di Gedung Dewan, beberapa menit lalu.
Lelaki yang akrab disapa Uya ini mengaku sudah dijajikan sejak tahun lalu, namun hingga kini tidak ada niatan pemerintah memgakomodirnya. Karena itu mereka minta dukungan Dewan sebagai wakil rakyat, untuk memfasilitiasi pertemuan dengan eksekutif.
“Tadi ada dari Dinas Pariwisata, Dinsosnaker, BPM, dan Polisi Pariwisata. Mereka bisa merealisasikan kalau di PAK (perubahan anggaran keuangan, red) tahun ini dapat dana penyelenggaraan,” sambungnya.
Uya dan kawan-kawannya berharap pelaksanaan uji lisensi dapat dilaksanakan akhir tahun saat anggaran disetujui. Karena mereka tidak ingin terlalu lama bekerja tanpa lisensi, karena bisa merugikan diri sendiri.
(Sumber : M Voice)
0 komentar:
Post a Comment