Sunday, November 1, 2015

RESPON DITERBITKANNYA SURAT EDARAN KAPOLRI MENGENAI PENANGANAN UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) 


Media sosial memudahkan masyarakat untuk berkomunikasi dan terhubung dengan orang lain di berbagai tempat. Sayangnya, masyarakat menyalahgunakan medsos sebagai tempat menyebarkan video bully hingga hinaan untuk orang lain.
Untuk itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech), pada 8 Oktober lalu. Surat ini bertujuan untuk menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Dalam surat edaran tersebut, penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian dengan mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seperti hukuman empat tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP.
Pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan untuk cacian yang disebarkan melalui tulisan, sesuai Pasal 157 KUHP. Pidana penjara paling lama sembilan bulan untuk kasus pencemaran nama baik, sesuai Pasal 310 KUHP.
Hukuman empat tahun penjara untuk pelaku penyebaran fitnah sesuai dengan Pasal 311 KUHP, dan pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 13. Bagi yang menyebarkan berita bohong, maka akan dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, sesuai Pasal 28 jis. Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu, setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta. Hukuman ini diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

Related Posts:

  • Etika Pendaki Terhadap Sesama PendakiPendaki Naik vs Pendaki Turun Menurut apa yang saya pelajari sejak dulu, saat menghadapi situasi berpapasan dengan pendaki yang berlawanan arah, kelompok yang turun lah yang harus di dahulukan, dan para pendaki yang sedang na… Read More
  • Cara Mudah Mengetahui Kapan Awal RamadhanAda 2 cara mudah untuk mengetahui kapan awal Ramadhan, seringkali kita dibingungkan kapan tepatnya 1 Ramadhan itu terkadang bisa bersamaan dan juga berbeda. Kita bisa mengetahui kapan tepatnya awal puasa itu dengan cara simpe… Read More
  • Gempa Merbabu Picu Sesar Aktif gempabumi tektonik mengguncang lereng sebelah utara Gunung Merbabu (3.145 meter dpl). Hasil analisis BMKG menunjukkan bahwa gempabumi Merbabu terjadi pada pukul 05.34.11 WIB dengan kekuatan M=2,5 Skala Richter (SR) dengan ep… Read More
  • Mungkinkah ? Gempa Darat Melanda Surabaya Dan SekitarnyaBliad.com_Gempa yang terjadi di Jogja 2006, Padang 2009, Bener Meriah Aceh 2012 dan gempa yang terjadi Selandia Baru 2007, Nepal 2015 dan yang terakhir terjadi di Kumamoto dan Ekuador 2016, semuanya gempa dengan pusat gempa d… Read More
  • The Dieng World Class GeoparkGagasan untuk mewujudkan kawasan Dieng menjadi sebuah taman bumi (Geopark) kelas dunia mendapat dukungan banyak pihak seperti terlihat saat seminar sosialisasi Geopark di Ballroom Kresna Hotel, Rabu (1/6). Wabup Wonosobo, Ag… Read More

0 komentar:

Post a Comment